TATA TERTIB PERPUSTAKAAN MTsN REJOSARI KAB. MADIUN


A.   JAM BUKA PERPUSTAKAAN
SENIN – KAMIS       : 07.30 – 13.00 WIB
JUM’AT – SABTU      : 07.00 – 11.10 WIB

B.   SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Untuk memperoleh pelayanan dan memanfaatkan fasilitas diwajibkan menjadi anggota terlebih dahulu.
·         Wajib mengisi formulir keanggotaan
·         Menyerahkan 2 (dua) lembar pas foto ukuran 2 x 3 / bisa berupa File
·         Masa berlaku kartu anggota adalah 6 (enam) semester.
·         Masa berlaku Kartu anggota Peminjamaan 1 ( satu ) Tahun.

C.   ATURAN & KETENTUAN PEMAKAI PERPUSTAKAAN
·         Budayakan salam dalam masuk perpustakaan
·         Wajib mengisi daftar hadir dengan mengisi Buku Pengunjung yang disediakan.
·         Pengguna Perpustakaan harus bersikap sopan dan rapi.
·         Tidak boleh ribut atau mengganggu ketenangan pengguna lainnya.
·         Tidak diperkenankan membawa tas, jaket ke dalam ruangan perpustakaan, kecuali barang-barang berharga seperti handphone (HP), dompet, dsb.
·         Kartu anggota perpustakaan tidak dapat dipinjamkan kepada orang lain.
·         Bila kartu anggota perpustakaan hilang, segera melapor kepada petugas perpustakaan untuk diganti dengan yang baru.
·         Pengunjung wajib mengembalikan buku yang sudah dibaca ke tempat semula.
·         Pengunjung yang membutuhkan informasi tentang koleksi yang dibutuhkan, dapat meminta bantuan petugas perpustakaan.
·         Apabila pengunjung tidak menemukan buku yang dicari, diharapkan mengisi lembar “Daftar Buku yang Belum Ada” yang disediakan oleh petugas perpustakaan.
·         Turut menjaga kebersihan dan keberadaan fasilitas serta semua koleksi perpustakaan.
·         Tidak diperkenankan makan, minum, dan merokok di dalam ruangan.
·         Turut menjaga ketenangan suasana perpustakaan.
·         Bersikap sopan dan saling menghargai kepada petugas dan sesama pengunjung perpustakaan.

D.   PERATURAN PEMINJAMAN
·         Peminjam harus mempunyai kartu anggotan dan kartu peminjaman yang masih berlaku.
·         Peminjam harus menggunakan Kartu tanda anggota sendiri dengan menyerahkan Kartu tanda anggota,  dan buku yang akan dipinjam untuk diproses lebih lanjut.
·         Anggota berhak meminjam buku, maksimal 2 (dua) buku Pengetahuan Umum selama 3 (tiga) hari.
·         Perpanjangan waktu peminjaman dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisinya.
·         Peminjam wajib mengembalikan buku yang dipinjam tepat pada waktunya, atau sebelum batas waktu habis.
·         Peminjam wajib menjaga agar buku yang dipinjam tetap bersih, utuh/ tidak rusak, dan tidak membuat coretan-coretan.
·          Setiap akhir semester, peminjam wajib mengembalikan semua buku yang dipinjam
·         Proses peminjaman dan pengembalian buku dilakukan dengan sistem komputer, maka data yang diberlakukan/ diakui adalah data dari komputer.

E.   SANKSI
·         Bila terlambat mengembalikan buku yang dipinjam, maka akan dikenakan denda sebesar Rp.100,-/buku/hari.
·         Buku yang hilang atau rusak karena kelalaian peminjam, wajib digantikan dengan buku yang sama ( judul, seri, atau penerbit ).
·         Pelanggaran terhadap peraturan perpustakaan dapat mengakibatkan status keanggotaannya dihilangkan sehingga tidak diperbolehkan lagi meminjam buku.

F.   SURAT BEBAS PERPUSTAKAAN
Syarat-syarat mendapatkan Surat Bebas Perpustakaan adalah sebagai berikut:
·         Berlaku wajib untuk seluruh siswa yang telah menyelesaikan studinya (ujian akhir nasional / ujian semester), siswa yang pindah studi, dan siswa yang mengundurkan diri.

G.   LAIN-LAIN
·         Setiap memakai buku untuk difotokopi, harus dicatatkan pada petugas dan meninggalkan kartu anggota.
·         Hal-hal yang belum termuat dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian hari.
·         Jika masih belum jelas bisa bertanyak pada petugas atau bisa melihat keterangan di http//www.mtsnreza.blogspot.com
·         Tata tertib ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya. 

Madiun, 15 Juli 2019
an. Pustakawan
Sukron Aziz Zu'ama, M.Pd. I


Komentar