A.
JAM BUKA PERPUSTAKAAN
SENIN
– KAMIS : 07.30 – 13.00 WIB
JUM’AT
– SABTU : 07.00 – 11.10 WIB
B.
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Untuk memperoleh pelayanan dan memanfaatkan fasilitas diwajibkan menjadi anggota
terlebih dahulu.
·
Wajib
mengisi formulir keanggotaan
·
Menyerahkan
2 (dua) lembar pas foto ukuran 2 x 3 / bisa berupa File
·
Masa
berlaku kartu anggota adalah 6 (enam) semester.
·
Masa
berlaku Kartu anggota Peminjamaan 1 ( satu ) Tahun.
C.
ATURAN & KETENTUAN PEMAKAI PERPUSTAKAAN
·
Budayakan
salam dalam masuk perpustakaan
·
Wajib
mengisi daftar hadir dengan mengisi Buku
Pengunjung yang disediakan.
·
Pengguna
Perpustakaan harus bersikap sopan dan rapi.
·
Tidak
boleh ribut atau mengganggu ketenangan pengguna lainnya.
·
Tidak
diperkenankan membawa tas, jaket ke dalam ruangan perpustakaan,
kecuali barang-barang berharga seperti handphone (HP), dompet, dsb.
·
Kartu
anggota perpustakaan tidak dapat
dipinjamkan kepada orang lain.
·
Bila
kartu anggota perpustakaan hilang,
segera melapor kepada petugas perpustakaan untuk diganti dengan yang baru.
·
Pengunjung
wajib mengembalikan buku yang sudah dibaca ke tempat semula.
·
Pengunjung
yang membutuhkan informasi tentang koleksi yang dibutuhkan, dapat meminta
bantuan petugas perpustakaan.
·
Apabila
pengunjung tidak menemukan buku yang dicari, diharapkan mengisi lembar “Daftar Buku yang Belum Ada” yang
disediakan oleh petugas perpustakaan.
·
Turut
menjaga kebersihan dan keberadaan fasilitas serta semua koleksi perpustakaan.
·
Tidak
diperkenankan makan, minum, dan merokok di dalam ruangan.
·
Turut
menjaga ketenangan suasana perpustakaan.
·
Bersikap
sopan dan saling menghargai kepada petugas dan sesama pengunjung perpustakaan.
D.
PERATURAN PEMINJAMAN
·
Peminjam
harus mempunyai kartu anggotan dan kartu peminjaman yang masih berlaku.
·
Peminjam
harus menggunakan Kartu tanda anggota sendiri dengan menyerahkan Kartu tanda
anggota, dan buku yang akan dipinjam
untuk diproses lebih lanjut.
·
Anggota
berhak meminjam buku, maksimal 2 (dua)
buku Pengetahuan Umum selama 3 (tiga)
hari.
·
Perpanjangan
waktu peminjaman dapat dilakukan 1
(satu) kali, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisinya.
·
Peminjam
wajib mengembalikan buku yang dipinjam tepat pada waktunya, atau sebelum batas
waktu habis.
·
Peminjam
wajib menjaga agar buku yang dipinjam tetap bersih, utuh/ tidak rusak, dan
tidak membuat coretan-coretan.
·
Setiap
akhir semester, peminjam wajib mengembalikan semua buku yang dipinjam
·
Proses
peminjaman dan pengembalian buku dilakukan dengan sistem komputer, maka data
yang diberlakukan/ diakui adalah data dari komputer.
E.
SANKSI
·
Bila
terlambat mengembalikan buku yang dipinjam, maka akan dikenakan denda sebesar Rp.100,-/buku/hari.
·
Buku
yang hilang atau rusak karena kelalaian peminjam, wajib digantikan dengan buku yang sama ( judul,
seri, atau penerbit ).
·
Pelanggaran
terhadap peraturan perpustakaan dapat mengakibatkan status keanggotaannya
dihilangkan sehingga tidak diperbolehkan lagi meminjam buku.
F.
SURAT
BEBAS PERPUSTAKAAN
Syarat-syarat mendapatkan Surat Bebas Perpustakaan adalah
sebagai berikut:
·
Berlaku
wajib untuk seluruh siswa yang telah menyelesaikan studinya (ujian akhir
nasional / ujian semester), siswa yang pindah studi, dan siswa yang
mengundurkan diri.
G.
LAIN-LAIN
·
Setiap
memakai buku untuk difotokopi, harus dicatatkan pada petugas dan meninggalkan
kartu anggota.
·
Hal-hal
yang belum termuat dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian hari.
·
Jika
masih belum jelas bisa bertanyak pada petugas atau bisa melihat keterangan di
http//www.mtsnreza.blogspot.com
·
Tata
tertib ini berlaku mulai tanggal
ditetapkannya.
Madiun, 15 Juli 2019
Madiun, 15 Juli 2019
an. Pustakawan
Sukron Aziz Zu'ama, M.Pd. I
Sukron Aziz Zu'ama, M.Pd. I
Komentar
Posting Komentar