STUKTUR & JOS DISCRIPTION
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI REJOSARI
KABUPATEN MADIUN
DAFTAR ISI
DAFRAT ISI
KATA PENGANTAR
|
i
|
||
ii
|
|||
I
|
Tugas Kepala Madrasah
|
1
|
|
II
|
Program
Kepala Urusan Tata Usaha
|
2
|
|
III
|
Tugas Kepala Urusan Tatat USAHA
|
3
|
|
IV
|
Tugas Wakamad Bidang Kurikulum
|
3
|
|
V
|
Tugas Wakamad Kesiswaan
|
4
|
|
VI
|
Tugas Wakamad Bidang Srana Prasarana
|
4
|
|
VII
|
Tugas Bidang Humas
|
5
|
|
VIII
|
Tugas Wali Kelas
|
5
|
|
IX
|
Tugas Guru
|
6
|
|
a.
Umum
|
6
|
||
b.
Khusu
|
6
|
||
X
|
Tugas Guru Piket
|
7
|
|
XI
|
Tugas Guru BP
|
7
|
|
XII
|
Tugas Pembiana Pramuka
|
8
|
|
XIII
|
Tugas Pembian Kesenian
|
8
|
|
XIV
|
Tugas Pembina KOPSIS
|
8
|
|
XV
|
Tugas UKS/PMR
|
9
|
|
XVI
|
Tugas Pembina Keagamaan
|
9
|
|
XVII
|
Tugas Tatat Usaha
|
10
|
|
a.
Bendahara Pengeluaran
|
10
|
||
b.
Bendahara Pembantu Bendahara Koite
|
10
|
||
c.
Tugas Pembina Perpustakaan
|
10
|
||
d.
Bagian Tata Laksana
|
11
|
||
e.
Bagian Komputer/Pengadaan
|
11
|
||
f.
Bagian IKMN/Kepegawaian
|
11
|
||
g.
Penjaga Madrasah
|
12
|
||
h.
Bagaian Kebersihan
|
12
|
DAFTAR ISI
Assalamu’alum Wr Wb
Alhadulilah, puji dan syukur kita panjatkan kehadiran
Allah SWT yang atas karunianya telahberhasil tersusun “JOS DESCRIPTION” (Urain
tugas Pekerjaan untuk madrasah Tsanawiyah Negeri Rejosari Kab Madiun.
Penyajian buku in merupakan perwujudan kegiatan
Madrasah Tsanawiyah Negeri Rejosari Kab Madiun agar dapat dipedomi leh guru dan
karyawan dalam melaksanakan tugasnya masing-asing. Sedangkan penjabaran
penyajian berdasaran terpadu upaya peningkatan dan pembinaaan dimadrasah ini,
sehingga dapat meningkatkan kinerja secara proposional dan professional bidang
tugas atau tanggung jawab masing-masing.
Semoga buku ini bermanffat bagi kita, khusunya dalam
pengelolaan Madrasah Tsanawiyah Negeri Rejosari Kab Madiun. Sehingga lebih
berdaya guna dan berhasil guna sesuai tugas fungsi yang harus diemban.
Demikian harap diperhatikan dan dilaksanakan.
Wassalamu’alikm wrwb
TUGAS
PENGELOLAAN MADRASAH
I.
TUGAS KEPALA MADRASAH
Kepala
madrasah adalah sebagai Educator, Manager, Administror, Supervisor. Leader.
Innovator, Motifator dan Pengguna Anggaran :
a.
Kepala Madrasah seselaku Educator
Bertugas
melaksanakan tugas belajar mengajar secara efekti dan efisien
b.
Kepala Madrasah Manager
1.
Menyususn perencanaa kegiatan
2.
Mengorganisasikan, mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan
3.
Melaksanakan pengawasan
4.
Melaksaakan evaluasi terhadap semua kegiatan
5.
Mengadakan rapat
6.
Menentukan kebijakan dan keputusan
7.
Menagatur program PBM, amninstrasi ketata usahaan, osis, ketenagaan,
sarana prasarana dan RAPBM
8.
Mengatur hubungan madrasah denan komite madrasah, masyarakat dan
instansi terkait
c.
Kepala Madrasah Administror
Bertugas
menyenggarakan administarsi seluruh kegiatan pendidikan madrasah, baik kegitan
belajar mengajar, perantoran dan kegiataan-kegiaaatan lain yang berkaitan
dengan madrasah
d.
Kepala Madrasah Supervisor
Bertugas
menyeggarakan supervise terhadap kegiatan PMB, BP, Ekstra Kulikuler, Ketata
Usahaan, Sarana Prasarana, Osis, 8K dan Kegiataan Kerja Sama dengan Masyarakat
dan instansi terkait
e.
Kepala Madrasah Leader
1. Dapat
dipercaya, jujur dan bertanggun Jawab
2. Memahami
kondisi guru, karyawan dan siswa
3. Memilki
vsi dan memahami misi madrasah
4. Mengambil
keputusan intrn dan ekstn madrasah
5. Mencari,
membuat dan memiliki gagasan
f.
Kepala Madrasah Innovator
1.
Melakauan pembaruan di bidang KBM, BP.BK, Ekstra Kulikuler dan
Penngadaan personel serta perangkat pembelajaran
2.
Melaksanaakan pembinaan guru dan aryawan
3.
Melakukan pembaruan, menggali sumber daya lewat madrasah dan masyrakat
g.
Kepala Madrasah Motifator
1.
Bertugas member motivasi
2.
Mengatur tata kantor, runag
belajar, laboratium, perpustaaan yang kundusif
3.
Mengatur halaman /lingkungan yang sejuk dan teratur
4.
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis bersama guru dan karyawan
h.
Kepala Madrasah sebagai kuasa Pengguna Anggaran
1. Sebagai pejabat penerbit penada tanggan perintah
membayar dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) pada lembaga, satker
MTsN REJOSARI
2. Bertangu
jawab /akuntabilitas atas pengelolaan angaran APBN dalam daftar isian
pelaksanaan anggaran (DIPA) pada
lembaga, saker MTSN REJOSARI
II.
PROGRAM KEGIATAN KEPALA MADRASAH
a.
Kegiatan Harian
1.
Memeriksa daftar guru
2.
Memeriksa program satuan pelajaran dan persiapan lainnya
3.
Menerima tamu, surat-surat masuk dan peneyelesainnya
4.
Mengatasi hambatan-hambatan yang muncul
5.
Mengatur dan memeriksa kegiatan 8K
b.
Kegiatan Mingguan
c.
Kegiatan Bulanan
d.
Kegiatan Tengah Semester
1.
Kegiatan tengah semester
2.
Kegiatan mid, termasuk pengumpulan nilai penyampain lembar laporan mid
semesater kepada orang tua/wali murid
3.
Evaluasi terhadap pelaksanaa KBM tengah semster
e.
Kegiatan Semester
1.
Persiapan evaluasi semesteran
2.
Kegiatan semesatre termasuk pengumpulan nilai, ketetapan nilai, pembagian
raport dan lain-lain
3.
Kegiatan OSIM, Pramuka, UKS dan ekstra kulikulerlainnya
4.
Menyelenggarakan perbaikan sarana
prasarana dan lingukngan belajar
5.
Memeriksa buku induk legger
III.
TUGAS KEPALA URUSAN TATA USAHA
1.
Bersama kepala madrasah merencanakan pengelolaan rutin, Proyek/DIPA yang
berasal dari APBN, BOP/OPF, dan Keugan non budger/infaq komite madrasah
2.
Sebagai pejabat pembuat komitmen DIPA yang berasal dari APBN
3.
Bertugas dan bertangung Jawab atas berlakunya garis kebijkan kepala madrasah di bidang
ketatausahaan
4.
Membina staf tat usaha madrsah sehingga mampu dan kratif dalam
melaksanakan tugas
5.
Bertaggung jawab terhadap pelaksaan administrasi madrasah
6.
Membantu semua pihak madrasah dalam ketatausahaan pada khususnya dan
kelancaran fungsi madrasah pada umumnya
7.
Menyusun program pembinaan administrasi madrasah
8.
Membuat data menyajikan data-data stastik tentang keadaan dan
perkembangan madrasah
9.
Mengelolaa adminstrasi kepegawaian
10. Mengelola sarana dan prasarana /IKMN madrasah
IV.
TUGAS WAKAMAD BIDANG KURIKULUM
1.
Menyusun program tahunan dan semesteran termasuk pembagian tugas
mengajar
2.
Menyusun jadwal pelajaran
3.
Menyusun penjabaran kalender pendidikan
4.
Mengatur pelaksanaan evaluasi belajar serta norma penilaian
5.
Mengatur menyusun peringkat kelas parallel/ setiap semesteran
6.
Mengatur norma kenaikan kelas
7.
Mengupayakan selalu adanya peningkatan mutu pendidikan
8.
Mengatur usaha pembinaa, peningkatan, perbaikan, dan pengayaan terhadap
siswa
9.
Menyusun personalia wali kelas dan tugas guru
10. Merencanakan, mengordinasikan dan mengawasi PBM
tambahan
11. Membantu kepala madrasah melakukan supervise kelas,
kinerja wali kelas, administrasi guru dan administrasi guru piket
12. Bersama Wwakamad kesiswaan mengatur program program
penggunaan waktu luang (kosong)
13. Mengatur pengembanagan MGMP dan coordinator mata pelajaran
14. Menencanakan penerimaan siswa baru sesuai dengan daya
tamping madrasah
V.
TUGAS WAKAMAD BIDANG KESISWAAN
1.
Membuat perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pengaman barang invertaris
yang berkaiatan dengan KBM
2.
Mencatat, menginvertaris dan mengadakan langkah-langkah cepat untuk
pemeliharaan dan perbaiakan kelengkapan madrasah yang rusak
3.
Mencatat dan menginveratis tropi, pala, dan piagam yang diperoleh
madrasag/siswa
4.
Mengatur dan mendayagunakan alat-alat pelajaran/alat peraga untuk
tiap-tiap mata pelajaran secara optimal.
5.
Mengatur pemelihara kebersihan gedung dan kebersihan keindahan
lingkungan madrasah termasuk lapangan olah raga dan lain-lain.
6.
Mencatat dan menginvertaris sarana prasarana masing-masing kelas yang
berkaiatan dengan kegiatan belajar mengajar
7.
Koordinasi dengan TU dalam hal bahan/alat untuk mendukung kegaiatan
tugas yang tertuang dalam draft rencana kegiatan secara berkala pada awal tahun
pelajaran baru/insidentil
VI.
TUGAS WAKAMAD BIDANG SARANA PRASARANA
1.
Membuat perencanaan pengadaan pemeliharaan, pengamanan barang invertaris
yang berkaitan dengan KBM
2.
Mencatat, menginvataris dan mengadakan langkah-langkah cepat untuk pemeliharaan dan perbaikna
kelengkapan madrasah yang rusak
3.
Mencatat dan mengiventaris tropi, piala dan piagam yang diperoleh
madrasah /siswa
4.
Mengatur dan mendayagunakaan alat-alat pelajaran/alat peraga untuk
tipa-tiap mata pelajaran secara optimal
5.
Mengatur pemeliharaan kebersihan gedung dan keindahan lingukngan
madrasah termasuk lapangan olah raga dan lain-lain.
6.
Mencatat dan mengintaris sarana prasarana masing-masing kelas yang
berkaiatan dengan kegiatan belajar mengajar
7.
Laporan pelaksanaan tugas kepala madrasah
VII.
TUGAS WAKAMAD BIDANG HUMAS
1.
Memelihara dan mengembakanhubungan madrasah dengan lembaga-lembaga
pemerintahan,swasta dan organisasi social
2.
Mengatur dan mengembangkan hubugan dengan komite madrasah dan peran
komite madrasah
3.
Memberikan pengertian kepada masyarakat tentang fungsi madrasah melalui
bermacam teknik kumunikasi agar masyrakat
lebih mengenal madrasah dan mempunyai harapan, impian dan minat untuk
memasukan putra-putrinya di madrasah
4.
Meninventaris harapan dan keinginan-keinginan wali murid/masyrakat terhadap madrsah sebagai
acuan pengembanagan madrsah dimasa mendatang
5.
Laporan pelaksanaan tugas kepala madrasa
VIII.
TUGAAS WALI KELAS
1.
Menenal dengan baik, alama watak, keinginan, kesulitan yang dihadapi
siswa dari kelas yang diasuhnya
2.
Memberi contoh yan baik kepada para siswa dikelas yang diasuhnya
3.
Memberi bimbingan kepada siswa dikelas yang menjadi asuhhanya seotimal
mungkin sehingga memperoleh prstas yang baik
4.
Bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan keindahan kelas
5.
Menginvertaris/mencatat alat-alat /perabot yang ada di kelas yang
diasuhnya, dan segera melapor kepada wakamad sarana prasarana jika ada yang
rusak
6.
Mengambil tindakan untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul didalam
kelas yang diasunya
7.
Menciptakan suasana kekuranagan di dalam kelasnya
8.
Mengetahui letar belakang siswa dikelas yang diasuhnya
9.
Mencatat hasil penilaian tentang kepandaian, kecakapan, kelakuan dan
kerajinan anak asuhnya
10. Menyampaikan buku rapotr kepada orang tua wali murid
sebagai loporan hasil pendidikan tipa-tiap akhir semester dan akhir tahun
11. Menyampaiakn saran kepada wali murid sehubungan dengan
hasil yang dicapai putra putrinya
12. Mengadakan daftar ulan siswa dikelas yang diasuhnya
13. Mengetahui presnsi kehadiran siswa minimal setiap
bulan untuk dijadikan acuan bimbingan
14. Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan siswa dikelasnya
15. Koordinasi dengan wakamad terkait
16. Laporan pelaksanaan tugas kepada kepala madrasah
IX.
TUGAS GURU
a.
Umum
Guru
mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran dimadrasah
1.
Memberi motifasi kepada siswa untuk membakitkan minat, semangat dan
kemauan belajar
2.
Mengunakan ruang belajr, alat-alat pelajaran yang ada seoptimal mungki
3.
Mebuat perencanaan mengajar dalam satu semester dan tahunan
4.
Mengadakan evaluasi dan bimbingan serta mebuat laporan kepada pihak yang
berkepentinagan atas hasil belajar siswa
5.
Mengadakan usaha perbaiakan berdasarkan hasil evaluasi
6.
Berusaha mengetahui bakat, minat dan kempuan siswa
7.
Membantu menyalurkan serta mengarahkan bakat dan minat siswa
8.
Ikut menjaga nama biak madrsah
9.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala madrasah
b.
Khusus
1.
Tugas guru selaku pengajar
a.
Membuay satuan pelajaran
b.
Datang satuan teapat waktu
c.
Mengasdakan evaluasi pelajaran secara teratur
d.
Ikut meelihara ketertiban kelas dan madrasah
e.
Memelihara tgas-tugas lain yang
diberikan oleh kepala madrasah
2.
Tugas guru sebagai pendidik
a.
Mencintai kasih saying terhadap
anak didik serta selalu menjadikan dirinnya suri tauladan bagi anak
didiknya
b.
Mencintai jabatan sebagai seseorang pendidik dan dapat menyeleraskan
kecakapan pengetahuan dan professional
c.
Dalam berpakain dan berhias harus selalu memeperhatiakan etika esttika
d.
Bersikap terbuka dan demikratis
e.
Tida merokk saat mengajar
f.
Tidak menjatuhkan mental peserta didik
c.
Tugas guru selaku anggota keluarga Madrasah
a.
Cinta dan bangga atas madrasah
b.
Menjaga Nama baik madrasah dimana saja berada
c.
Selalu berupaya menumbuhkan kembangkan madrasah
X.
TUGAS GURU PIKET
1.
Datng dimadrasah 10 menit sebelum pelajaran yang pertama dimulai dan
baru dapat meninggalkan madrasah 5 menit setelah pelajaran terkait selesai
2.
Membagikan bahan/alat yang dibutuhkan KBM pada hari itu serta koordinasi
dengan tat uasaha dala hal pengadaan
3.
Memberi perinmbanagan /izin siswa yan meninggalkan pelajaran karena
suatu kepentingan
4.
Mengisi pelajaran yang koson g dengan
tugas yang disampaikan oleh guru yang bersangukatan atau mata pelajaran
yang dibinannya sendiri
5.
Bersama wali kelas mengatasi /menyelesaikan masalah/prisiwa ynag terjadi
dari kalangan siswa
6.
Mengambil langkah dengan kebijakan terhadap siswa yang melanggar tat
tertib
7.
Menjaga terlaksanannya tata tertib sehari-hari
8.
Mencatat pristiwa-pristiwa yang terjadi
9.
Menerima tamu dan kemudian melanjutkan kepada yang berkepentingan
10. Koordinasi dengan wakamad terkait
11. Melaporkan kejadian yang penting kepada kepala
madrasah
XI.
TUGAS TENAGA BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
1.
Menyusun dan melaksankan program bimbingan dan penyuluhan yang meliputi
2.
Menyusun dan melaksanakan koordinasi dengan
3.
Menyusun dan melaksanakkan program kerjasama
4.
Dinas penyuluhan tenaga kerja dan departeman trankopnaker, instansi lain
yang ada hubungannya dengan masalah kejiwaan/ketenagan
5.
Mengumpulkan data tentang siswa
6.
Mengamati sikap dan tingkah laku siswa sehari-hari
7.
Memberikan bantuan kepada siswa yang mengalami problem
8.
Membuat catatan pribadi
9.
Mengadakan evalauasi pelaksanaan BP
10. Menyusun statistic hasil evaluasi BP
11. Memotoring kamajuan siswa baik dimadrasah maupun
diluar madrasah
12. Koordinasi dengan wakamad
13. Membuat Laporan kepada kepala madrasah secara periode
XII.
TUGAS PEMBINA PRAMUKA
1.
Menyusun program kegiatan pramuka
2.
Menyelenggarakan dan mendampingi kegoatan-kegiatan
3.
PERSAMI
4.
HIKINH
5.
Upacara-upacara yang bersifat keperamukaa
6.
Mengikuti kegiatan kepramukaan yang diselenggarakan oleh kwaran dan
krarcab
7.
Penghubungan antara gugus depan dengan kwaran, kwarcab dan gugus depan
lainnya.
8.
Melaksanakan tugas-tugas lain kepada madrasah
9.
Koordinasi dengan wakamad terkait
10. Laporan pelaksanaan kegiatan kepada kepala madrasah
XIII.
TUGAS PEMBINA KESENIAN
1.
Menyusun program kegiatan dalam bidang kesenian
2.
Membimbing para siswa agar dapat menghargai seni
3.
Memberi motifasi untuk menumbuhkan minat siswa terhadap seni
4.
Membimbing/membina kegiatan-kegiatan kesenian sehingga siswa memiliki
kemampuan menikmati hasil karya seni
5.
Membimbing dan membina para siswa untuk dapat berkreasi dalam bidang
seni
6.
Membina dan mendorong siswa untuk mengisi acara seni pada acara-acara
resmi
7.
Melaksanakan tugas-tugas lai yang diberikan kepada madrasah
8.
Koordinasi dengan wakamad terkait
9.
Melaporkan sebelum /sesudah pelaksanaan kepada kepala madrasah
XIV.
TUGAS PEMBINA KOPSIS
1.
Menyusun program kegitan koperasi madrasah
2.
Menumbuhkan kesadaran siswa untuk hidup koreperasi
3.
Menumbuhkan peran dan partisipasi
aktif siswa didalam berkoperasi dimadrasah
4.
Mengupayakan pengelolaan koperasi siswa yan baik dan berkembang
5.
Mengusahaan peningkatan modal koperasi siswa
6.
Memonitor peredaran barang-barang koperasi
7.
Melaksanakan tugas-tugas lain diberikan kepada madrasah
8.
Membimbing cara pembukuan yang baik kepada siswa(petugas)
9.
Memeriksa pembukuan koperasi siswa
10. Koordinasi dengan wakamad terkait
11. Laporan pelaksanaan tugas kepada kepala madrasah
XV.
TUGAS PEMBINA UKS
1.
Melaksanakan pembinaan, pla hidup sehat bagi siwa
2.
Pelayanan kesehatan terhadap murid yang sakit
3.
Menyiapkan kotak-ktak obat-obatan ringan
4.
Mamantau kebersihan ruanagan kebersihan rungan UKS
5.
Memeriksa buku perobatan dalam rangka pemantau siswa yang sakit
6.
Bertanggung jawab atas alat-alat perlengkapan UKS yang ada
7.
Mengatur siswa kerumah sakit apabila perlu
8.
Mengatur sanitasi dan pembuangan limbah yang baik
9.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala madrasah
10. Koordinasi dengan wakamad terkait
11. Laporan pelaksanaan tuas kepada kepala madrasah
XVI.
TUGAS PEMBINA OLAH RAGA
1.
Menyususn jadwal kegiatan olah raga di luar jam intra klikurer
2.
Mengatur dan mengaktifkan para siswa dalam pelaksanaan SKJ
3.
Melatih para siswa dalam rangka peningkatan mutu keolah ragaan
4.
Melaksanakan pertandingan olah raga
5.
Bersama Wakamad kesiswaan mengatur dan bertanggung jawab pelaksanaan
upacara
6.
Melatih para siswa petugas pengibar bendera
7.
Penaggung jawab perantara alat-alat olag raga dan fasilitas olah raga
8.
Melaksanakan tugas-tugas laian dari Kepala Madrasah
9.
Koordinasi dengan Wakamad terkait
10. Laporan pelaksaan tugas kepada kepala madrasah
XVII.
TUGAS PEMBINA KEAGAMAAN
1.
Menyusun program kegiatan keagamaan
2.
Membimbing para siswa di dalam mempraktekkan ketrampilan ajaran agama
a.
Praktek wudlu, sholat fardhu, sholat berjamaah dan imam sholat
b.
Praktek memandikan, mengafani, menyolati dan mengubur jenazah
c.
Praktek zakat, korban dan sebagainya.
3.
Melaksanakan sholat dhuha dan sholat dhuhur berjamaah
4.
Mengatur siswa dalam pelaksanaan hari-hari besar islam
5.
Melaksanakan tuhas-tugas lain yang bersifat keagamaan
6.
Koordinasi dengan Wakamad terkait
7.
Laporan pelaksanaan tugas
I.
TUGAS
KEPALA TATA USAHA (NURCHOLIS)
1.
Bersama Kepala Madrasah
merencanakan pengelolaan DIPA yang berasal dari APBN, dan keuangan non Budgetter/infaq Komite Madrasah.
2.
Bertugas dan bertanggung jawab
atas bidang ketatausahaan .
Ø Menyusun
perencanaan kegiatan.
Ø Mengorganisasikan,
mengarahkan dan mengkoordinasi kegiatan.
Ø Melaksanakan
pengawasan.
Ø Melaksanakan
evaluasi terhadap semua kegiatan.
3.
Membina staf Tata Usaha Madrasah
sehingga mampu dan kreatif dalam melaksanakan tugas.
4.
Membantu semua pihak Madrasah
dalam ketatausahaan pada khususnya serta kelancaran fungsi Madrasah pada
umumnya.
5.
Menyusun program pembinaan
administrasi Madrasah.
6.
Membuat dan menyajikan data-data
statistik tentang keadaan dan perkembangan Madrasah.
7.
Mengelola sarana prasarana/BMN.
8.
Membuat laporan berkala
administrasi Madrasah kepada Kepala Madrasah/Kuasa Pengguna Anggaran.
9.
Tugas pokok sebagai pejabat
pembuat komitmen dalam pengadaan barang/jasa, adalah :
Ø Menyusun
perencanaan pengadaan barang/jasa.
Ø Menetapkan
paket-paket pekerjaan.
Ø Menetapkan
dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan
dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan barang/jasa.
Ø Menetapkan
dan mengesahkan hasil pengadaan panitia pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan
kewenangannya.
Ø Menetapkan
besaran yang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang
berlaku.
Ø Menyiapkan
dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa.
Ø Melaporkan
pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Ø Mengendalikan
pelaksanaan perjanjian/kontrak.
Ø Menyerahkan
aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) dengan berita acara penyerahan.
Ø Menandatangani
pakta intregitas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dinilai.
10.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa, apabila
belum tahu atau tidak cukup tersedia anggaran yang mengakibatkan terlampauinya
batas anggaran untuk kegiatan/proyek yang dibiayai APBN.
11.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, fungsional atas
pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan.
12.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan hasil kerja pada setiap
kegiatan/proyek baik kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya, dan
disampaikan kepada atasan langsung.
13.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
menyimpan dan memelihara seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa
termasuk berita acara proses pelelangan.
II.
BENDAHARA
PENGELUARAN (SUWARNO)
1.
Bersama Kepala Madrasah dan Kaur
Tata Usaha merencanakan kebutuhan/pembelian barang untuk kepentingan Madrasah
berdasarkan DIPA.
2.
Menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara
dalam rangka pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang berasal
dari APBN.
3.
Menyiapkan usulan gaji, UP, TUP,
honorarium dan vakasi.
4.
Mengurus, menerima semua keuangan
dan bank/KPPN.
5.
Melaksanakan pembukuan keuangan
dengan ,baik dan benar serta dilampiri bukti-bukti penggunaan.
6.
Membuat daftar inventaris
barang-barang/rincian rencana belanja yang dibeli dengan anggaran DIPA.
7.
Bersama Pejabat Pembuat Komitmen
mengajukan surat permintaan pembayaran ke Kuasa Pengguna Anggaran.
8.
Melakukan konsultasi dengan
KPPN/bank dalam hal yang berhubungan keuangan DIPA.
9.
Setor PPH dan PPN ke bank/kantor
pos.
10.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan Kepala Madrasah/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
11.
Menutup pembukuan keuangan (buku
kas) pada setiap akhir bulan, melaporkan dan
mempertanggungjawabkan/akuntabilitas kepada Kepala Madrasah/Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA).
12.
Menyusun Calk.
13.
Membuat Surat Pemberitahuan Pajak
Tahunan (SPPT) gaji ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madiun.
III.
OPERATOR
SATUAN AKUNTASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN (SAKPA) (SITI HANIFAH, S.E.)
1.
Koordinasi dengan bendahara
pengeluaran dalam hal tugas sebagai pelaksana :
Ø Mencetak
daftar gaji.
Ø Mencetak
SPP.
Ø Mencetak
SPM sampai proses penyelesaian.
Ø Merekam
dokumen sumber DIPA/SPM/SP2D/ dan lain-lain.
Ø Terima
ADK BMN dari dari SAKPB dan posting data transaksi yang valid.
Ø Cetak
dan verifikasi buku besar.
Ø Cetak
LRA, kirim bersama ADK ke KPPN.
Ø Rekonsilisasi
dengan KPPN dan membuat BAR.
Ø Cetak
neraca dan LRA.
Ø Mengkonsep
dan mencetak kenaikan gaji berkala (KGB).
2.
Melaksanakan tugas lain dari
Kepala Madrasah.
IV.
OPERATOR
SIMAK BMN,PESEDIAAN DAN OPERATOR e-MPA (MUTIK
SANTOSO)
1.
Melaksanakan inventaris dan
menyusun laporan hasil inventaris.
2.
Membukukan BMN dalam daftar berang,
berdasarkan dokumen sumber.
3.
Membuat registrasi pada BMN.
4.
Menyusun jurnal transaksi BMN
pada setiap akhir bulan.
5.
Melaksanakan rekonsiliasi
internal antara laporan BMN dengan laporan keuangan.
6.
Melaksanakan rekonsiliasi laporan
BMN dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setiap semester.
7.
Menyiapkan arsip data BMN dan
melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran.
8.
Memelihara dokumen akuntansi BMN.
9.
Membuat DIR, DIL, dan KIB.
10.
Melaksanakan tugas lain dari
Kepala Madrasah maupun Kaur Tata Usaha.
V.
BAGIAN TATA
LAKSANA (ROBINGATIN)
1.
Administrasi Kepegawaian :
Ø Mencatat
data pegawai dalam buku register pegawai.
Ø Mencatat
kenaikan pangkat pegawai kedalam buku kendali kenaikan pangkat.
Ø Membuat
buku kendali pensiun.
Ø Mencetak,
mendistribusikan absensi pegawai baik guru maupun staf Tata Usaha.
2.
Administrasi Kesiswaan :
Ø Mendata
dan mencatat data siswa kedalam buku induk siswa.
Ø Membuat
LEGER dan KLAPER siswa.
Ø Mencatat
dan mengarsipkan mutasi siswa.
Ø Pendataan
rapor, ijazah siswa serta dokumen penyerahan STTB.
Ø Menyiapkan
absensi siswa sampai pendistribusian dan mengarsipkan.
Ø Melayani
legalisir ijazah sampai proses pengarsipan.
3.
Melaksanakan tugas lain dari
Kepala Madrasah maupun Kaur Tata Usaha.
VI.
BAGIAN TATA
LAKSANA (SUKRON AZIZ ZU’AMA)
1.
Arsip Dinamis
Ø Mencatat
agenda surat masuk/keluar sesuai dengan mekanismenya dalam kartu kendali.
Ø Mengolah
dan memberi disposisi surat masuk sampai pendistribusian.
Ø Mengarsipkan
sesuai dengan arsip dinamis.
2.
Administrasi Barang Persediaan
Ø Mencatat
barang-barang persedian ATK dalam kartu persediaan barang sesuai dengan
jenisnya.
Ø Mendistribusikan
barang.
Ø Mencatat
berkala (satu bulan sekali) melakukan opname fisik barang persediaan.
VII.
BAGIAN TATA
LAKSANA (AGUS IHWAN DAROINI)
Ø OPERATOR
KOMPUTER
ü Pengetikan
model C/KP 4.
ü Pengetikan
DP3 dan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK)
ü Pengetikan
dan pengadaan surat yang berkaitan dengan administrasi Madrasah.
ü Melaksanakan
tugas lain dari Kepala Madrasah maupun Kaur Tata Usaha.
VIII.
TENAGA
PERPUSTAKAAN (RATNA JUWITA, S.E)
1.
Menyusun rencana pengadaan serta
pengelolaan buku-buku perpustakaan.
2.
Menerima dan memeriksa kiriman
buku dari Kementerian Agama, instansi terkait, hibah, wakaf dan pembelian.
3.
Menyeleksi, mengklasifikasi dan
membubuhkan cap dan mencatat dalam buku induk.
4.
Menyusun daftar katalog buku perpustakaan.
5.
Mengatur penggunaan buku
perpustakaan bagi siswa/guru sesuai pedoman.
6.
Mengatur penyimpanan/penempatan
buku.
7.
Melaksanakan pemeliharaan buku
dan perlengkapan perpustakaan lainnya.
8.
Membuat statistik penggunaan
buku-buku perpustakaan.
9.
Bersama-sama dengan guru
mendorong siswa untuk gemar membaca.
10.
Mengawasi penggunaan buku-buku
perpustakaan.
11.
Menjaga tata tertib perpustakaan.
12.
Mengelola kartu anggota
perpustakaan.
13.
Menjaga kebersihan lingkungan
perpustakaan.
14.
Mengupayakan ruang baca yang
bersih, nyaman, aman.
15.
Menyusun laporan kegiatan
perpustakaan secara berkala satu bulan sekali.
IX.
TANAGA
PERLENGKAPAN UMUM DAN RUMAH TANGGA (KAJAR)
1.
Membersihkan ruang Kepala
Madrasah, ruang Tata Usaha, serta kamar mandi yang ada.
2.
Membersihkan halaman Madrasah
serta kamar mandi siswa (gedung kelas bagian/sebelah selatan) dan membantu
Satpam (scurity) menjaga keamanan Madrasah pada malam hari.
3.
Merawat barang-barang
perlengkapan rumah tangga Madrasah.
4.
Secara berkala membersihkan kaca
di seluruh ruangan yang menjadi wewenangnya.
5.
Menyiapkan minuman guru dan
karyawan setiap hari kerja.
6.
Membuka dan menutup pintu kelas.
7.
Secara bertahap sesuai
kondisinya, menata dan merapikan semua tanaman hias dan pohon-pohon yang ada
dilingkup Madrasah.
8.
Melaksanakan tugas lain dari
Kepala Madrasah maupun Kaur Tata Usaha.
X.
TENAGA
PERLENGKAPAN UMUM DAN RUMAH TANGGA (MASYUR)
1.
Membersihkan ruang guru serta
kamar mandi yang ada.
2.
Membersihkan seluruh halaman
Madrasah serta kamar mandi siswa (gedung kelas bagian/sebelah utara dan
tengah).
3.
Membersihkan masjid dan tempat
wudhu masjid.
4.
Secara berkala membersihkan kaca
diseluruh ruang yang menjadi wewenangnya.
5.
Menyiapkan minuman guru dan
karyawan setiap hari kerja.
6.
Merawat barang-barang
perlengkapan rumah tangga Madrasah.
7.
Membuka dan menutup pintu,
jendela ruang kelas.
8.
Secara bertahap sesuai
kondisinya, menata dan merapikan semua tanaman hias dan pohon-pohon yang ada
dilingkup Madrasah.
9.
Melaksanakan tugas lain dari
Kepala Madrasah maupun Kaur Tata Usaha.
XI.
SATPAM/SECURITY
(KARJO)
1.
Datang di Madrasah 15 menit
sebelum pelajaran pertanda dimulai, mengatur arus masuk kendaraan siswa dan
tenaga pendidik lainnya.
2.
Menerima tamu dan mencatat pada
buku tamy, kemudian melanjutkan pada yang berkepentingan.
3.
Menerima lembar ijin siswa
meninggalkan/keluar Madrasah pada jam pelajaran berlangsung atas rekomendasi
guru piket.
4.
Secara insidentil keliling lokasi
untuk memastikan keamanan Madrasah.
5.
Bersama Kamad, KTU, Wakamad
terkait, menyelesaikan masalah/peristiwa yang mengganggu ketertiban dan
keamanan di internal Madrasah.
6.
Mengambil langkah kebijaksanaan
terhadap segala bentuk intimidasi, sinyalemen, hambatan, gangguan dari
eksternal yang mengarah ke Madrasah.
7.
Mencatat peristiwa-peristiwa
penting yang mengarah pada instabilitas ketertiban Madrasah baik dari internal
maupun eksternal.
8.
Diakhir jam pelajaran mengatur
arus keluar kendaraan siswa dan tenaga pendidik lainnya.
Mengetahui,
Kepala
Drs. EDY SUMBODO
NIP.
19620307194031002
|
Kaur
Tata Usaha
NURCHOLIS
NIP.
197108261990011001
|
Komentar
Posting Komentar