JOS DISCRIPTION


STUKTUR & JOS DISCRIPTION


 

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI REJOSARI
KABUPATEN MADIUN



DAFTAR ISI

DAFRAT ISI
KATA PENGANTAR

i

ii
I
Tugas Kepala Madrasah

1
II
Program  Kepala Urusan Tata Usaha

2
III
Tugas Kepala Urusan Tatat USAHA

3
IV
Tugas Wakamad Bidang Kurikulum

3
V
Tugas Wakamad Kesiswaan

4
VI
Tugas Wakamad Bidang Srana Prasarana

4
VII
Tugas Bidang Humas

5
VIII
Tugas Wali Kelas

5
IX
Tugas Guru

6

a.       Umum

6

b.      Khusu

6
X
Tugas Guru Piket

7
XI
Tugas Guru BP

7
XII
Tugas Pembiana Pramuka

8
XIII
Tugas Pembian Kesenian

8
XIV
Tugas Pembina KOPSIS

8
XV
Tugas UKS/PMR

9
XVI
Tugas Pembina Keagamaan

9
XVII
Tugas Tatat Usaha

10

a.       Bendahara Pengeluaran

10

b.      Bendahara Pembantu Bendahara Koite

10

c.       Tugas Pembina Perpustakaan

10

d.      Bagian Tata Laksana

11

e.       Bagian Komputer/Pengadaan

11

f.       Bagian IKMN/Kepegawaian

11

g.      Penjaga Madrasah

12

h.      Bagaian Kebersihan

12




DAFTAR ISI

Assalamu’alum Wr Wb
Alhadulilah, puji dan syukur kita panjatkan kehadiran Allah SWT yang atas karunianya telahberhasil tersusun “JOS DESCRIPTION” (Urain tugas Pekerjaan untuk madrasah Tsanawiyah Negeri Rejosari Kab Madiun.
Penyajian buku in merupakan perwujudan kegiatan Madrasah Tsanawiyah Negeri Rejosari Kab Madiun agar dapat dipedomi leh guru dan karyawan dalam melaksanakan tugasnya masing-asing. Sedangkan penjabaran penyajian berdasaran terpadu upaya peningkatan dan pembinaaan dimadrasah ini, sehingga dapat meningkatkan kinerja secara proposional dan professional bidang tugas atau tanggung jawab masing-masing.
Semoga buku ini bermanffat bagi kita, khusunya dalam pengelolaan Madrasah Tsanawiyah Negeri Rejosari Kab Madiun. Sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai tugas fungsi yang harus diemban.
Demikian harap diperhatikan dan dilaksanakan.
Wassalamu’alikm wrwb

TUGAS PENGELOLAAN MADRASAH

I.                        TUGAS KEPALA MADRASAH
Kepala madrasah adalah sebagai Educator, Manager, Administror, Supervisor. Leader. Innovator, Motifator dan Pengguna Anggaran :
a.      Kepala Madrasah seselaku Educator
Bertugas melaksanakan tugas belajar mengajar secara efekti dan efisien
b.      Kepala Madrasah Manager
1.      Menyususn perencanaa kegiatan
2.      Mengorganisasikan, mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan
3.      Melaksanakan pengawasan
4.      Melaksaakan evaluasi terhadap semua kegiatan
5.      Mengadakan rapat
6.      Menentukan kebijakan dan keputusan
7.      Menagatur program PBM, amninstrasi ketata usahaan, osis, ketenagaan, sarana prasarana dan RAPBM
8.      Mengatur hubungan madrasah denan komite madrasah, masyarakat dan instansi terkait
c.       Kepala Madrasah Administror
Bertugas menyenggarakan administarsi seluruh kegiatan pendidikan madrasah, baik kegitan belajar mengajar, perantoran dan kegiataan-kegiaaatan lain yang berkaitan dengan madrasah
d.      Kepala Madrasah Supervisor
Bertugas menyeggarakan supervise terhadap kegiatan PMB, BP, Ekstra Kulikuler, Ketata Usahaan, Sarana Prasarana, Osis, 8K dan Kegiataan Kerja Sama dengan Masyarakat dan instansi terkait
e.       Kepala Madrasah Leader
1. Dapat dipercaya, jujur dan bertanggun Jawab
2. Memahami kondisi guru, karyawan dan siswa
3. Memilki vsi dan memahami misi madrasah
4. Mengambil keputusan intrn dan ekstn madrasah
5. Mencari, membuat dan memiliki gagasan
f.        Kepala Madrasah Innovator
1.      Melakauan pembaruan di bidang KBM, BP.BK, Ekstra Kulikuler dan Penngadaan personel serta perangkat pembelajaran
2.      Melaksanaakan pembinaan guru dan aryawan
3.      Melakukan pembaruan, menggali sumber daya lewat madrasah dan masyrakat
g.      Kepala Madrasah Motifator
1.      Bertugas member motivasi
2.      Mengatur  tata kantor, runag belajar, laboratium, perpustaaan yang kundusif
3.      Mengatur halaman /lingkungan yang sejuk dan teratur
4.      Menciptakan hubungan kerja yang harmonis bersama guru dan karyawan
h.      Kepala Madrasah sebagai kuasa Pengguna Anggaran
1. Sebagai pejabat penerbit penada tanggan perintah membayar dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) pada lembaga, satker MTsN REJOSARI
2.  Bertangu jawab /akuntabilitas atas pengelolaan angaran APBN dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA)  pada lembaga, saker MTSN REJOSARI
II.                     PROGRAM KEGIATAN KEPALA MADRASAH
a.       Kegiatan Harian
1.      Memeriksa daftar  guru
2.      Memeriksa program satuan pelajaran dan persiapan lainnya
3.      Menerima tamu, surat-surat masuk dan peneyelesainnya
4.      Mengatasi hambatan-hambatan yang muncul
5.      Mengatur dan memeriksa kegiatan 8K
b.      Kegiatan Mingguan
c.       Kegiatan Bulanan
d.      Kegiatan Tengah Semester
1.      Kegiatan tengah semester
2.      Kegiatan mid, termasuk pengumpulan nilai penyampain lembar laporan mid semesater kepada orang tua/wali murid
3.      Evaluasi terhadap pelaksanaa KBM tengah semster
e.       Kegiatan Semester
1.      Persiapan evaluasi semesteran
2.      Kegiatan semesatre termasuk pengumpulan nilai, ketetapan nilai, pembagian raport dan lain-lain
3.      Kegiatan OSIM, Pramuka, UKS dan ekstra kulikulerlainnya
4.      Menyelenggarakan  perbaikan sarana prasarana dan lingukngan belajar
5.      Memeriksa buku induk legger

III.                  TUGAS KEPALA URUSAN TATA USAHA
1.      Bersama kepala madrasah merencanakan pengelolaan rutin, Proyek/DIPA yang berasal dari APBN, BOP/OPF, dan Keugan non budger/infaq komite madrasah
2.      Sebagai pejabat pembuat komitmen DIPA yang berasal dari APBN
3.      Bertugas dan bertangung Jawab atas berlakunya  garis kebijkan kepala madrasah di bidang ketatausahaan
4.      Membina staf tat usaha madrsah sehingga mampu dan kratif dalam melaksanakan tugas
5.      Bertaggung jawab terhadap pelaksaan administrasi madrasah
6.      Membantu semua pihak madrasah dalam ketatausahaan pada khususnya dan kelancaran fungsi madrasah pada umumnya
7.      Menyusun program pembinaan administrasi madrasah
8.      Membuat data menyajikan data-data stastik tentang keadaan dan perkembangan madrasah
9.      Mengelolaa adminstrasi kepegawaian
10.  Mengelola sarana dan prasarana /IKMN madrasah
IV.                  TUGAS WAKAMAD BIDANG KURIKULUM
1.      Menyusun program tahunan dan semesteran termasuk pembagian tugas mengajar
2.      Menyusun jadwal pelajaran
3.      Menyusun penjabaran kalender pendidikan
4.      Mengatur pelaksanaan evaluasi belajar serta norma penilaian
5.      Mengatur menyusun peringkat kelas parallel/ setiap semesteran
6.      Mengatur norma kenaikan kelas
7.      Mengupayakan selalu adanya peningkatan mutu pendidikan
8.      Mengatur usaha pembinaa, peningkatan, perbaikan, dan pengayaan terhadap siswa
9.      Menyusun personalia wali kelas dan tugas guru
10.  Merencanakan, mengordinasikan dan mengawasi PBM tambahan
11.  Membantu kepala madrasah melakukan supervise kelas, kinerja wali kelas, administrasi guru dan administrasi guru piket
12.  Bersama Wwakamad kesiswaan mengatur program program penggunaan waktu luang (kosong)
13.  Mengatur pengembanagan MGMP dan coordinator mata pelajaran
14.  Menencanakan penerimaan siswa baru sesuai dengan daya tamping madrasah

V.                     TUGAS WAKAMAD BIDANG KESISWAAN
1.      Membuat perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pengaman barang invertaris yang berkaiatan dengan KBM
2.      Mencatat, menginvertaris dan mengadakan langkah-langkah cepat untuk pemeliharaan dan perbaiakan kelengkapan madrasah yang rusak
3.      Mencatat dan menginveratis tropi, pala, dan piagam yang diperoleh madrasag/siswa
4.      Mengatur dan mendayagunakan alat-alat pelajaran/alat peraga untuk tiap-tiap mata pelajaran secara optimal.
5.      Mengatur pemelihara kebersihan gedung dan kebersihan keindahan lingkungan madrasah termasuk lapangan olah raga dan lain-lain.
6.      Mencatat dan menginvertaris sarana prasarana masing-masing kelas yang berkaiatan dengan kegiatan belajar mengajar
7.      Koordinasi dengan TU dalam hal bahan/alat untuk mendukung kegaiatan tugas yang tertuang dalam draft rencana kegiatan secara berkala pada awal tahun pelajaran baru/insidentil
VI.                  TUGAS WAKAMAD BIDANG SARANA PRASARANA
1.      Membuat perencanaan pengadaan pemeliharaan, pengamanan barang invertaris yang berkaitan dengan KBM
2.      Mencatat, menginvataris dan mengadakan langkah-langkah  cepat untuk pemeliharaan dan perbaikna kelengkapan madrasah yang rusak
3.      Mencatat dan mengiventaris tropi, piala dan piagam yang diperoleh madrasah /siswa
4.      Mengatur dan mendayagunakaan alat-alat pelajaran/alat peraga untuk tipa-tiap mata pelajaran secara optimal
5.      Mengatur pemeliharaan kebersihan gedung dan keindahan lingukngan madrasah termasuk lapangan olah raga dan lain-lain.
6.      Mencatat dan mengintaris sarana prasarana masing-masing kelas yang berkaiatan dengan kegiatan belajar mengajar
7.      Laporan pelaksanaan tugas kepala madrasah
VII.               TUGAS WAKAMAD BIDANG HUMAS
1.      Memelihara dan mengembakanhubungan madrasah dengan lembaga-lembaga pemerintahan,swasta dan organisasi social
2.      Mengatur dan mengembangkan hubugan dengan komite madrasah dan peran komite madrasah
3.      Memberikan pengertian kepada masyarakat tentang fungsi madrasah melalui bermacam teknik kumunikasi agar masyrakat  lebih mengenal madrasah dan mempunyai harapan, impian dan minat untuk memasukan putra-putrinya di madrasah
4.      Meninventaris harapan dan keinginan-keinginan wali  murid/masyrakat terhadap madrsah sebagai acuan pengembanagan madrsah dimasa mendatang
5.      Laporan pelaksanaan tugas kepala madrasa 
VIII.            TUGAAS WALI KELAS
1.      Menenal dengan baik, alama watak, keinginan, kesulitan yang dihadapi siswa dari kelas yang diasuhnya
2.      Memberi contoh yan baik kepada para siswa dikelas yang diasuhnya
3.      Memberi bimbingan kepada siswa dikelas yang menjadi asuhhanya seotimal mungkin sehingga memperoleh prstas yang baik
4.      Bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan keindahan kelas
5.      Menginvertaris/mencatat alat-alat /perabot yang ada di kelas yang diasuhnya, dan segera melapor kepada wakamad sarana prasarana jika ada yang rusak
6.      Mengambil tindakan untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul didalam kelas yang diasunya
7.      Menciptakan suasana kekuranagan di dalam kelasnya
8.      Mengetahui letar belakang siswa dikelas yang diasuhnya
9.      Mencatat hasil penilaian tentang kepandaian, kecakapan, kelakuan dan kerajinan anak asuhnya
10.  Menyampaikan buku rapotr kepada orang tua wali murid sebagai loporan hasil pendidikan tipa-tiap akhir semester dan akhir tahun
11.  Menyampaiakn saran kepada wali murid sehubungan dengan hasil yang dicapai putra putrinya
12.  Mengadakan daftar ulan siswa dikelas yang diasuhnya
13.  Mengetahui presnsi kehadiran siswa minimal setiap bulan untuk dijadikan acuan bimbingan
14.  Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan siswa dikelasnya
15.  Koordinasi dengan wakamad terkait
16.  Laporan pelaksanaan tugas kepada kepala madrasah
IX.                  TUGAS GURU
a.      Umum
Guru mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran dimadrasah
1.      Memberi motifasi kepada siswa untuk membakitkan minat, semangat dan kemauan belajar
2.      Mengunakan ruang belajr, alat-alat pelajaran yang ada seoptimal mungki
3.      Mebuat perencanaan mengajar dalam satu semester dan tahunan
4.      Mengadakan evaluasi dan bimbingan serta mebuat laporan kepada pihak yang berkepentinagan atas hasil belajar siswa
5.      Mengadakan usaha perbaiakan berdasarkan hasil evaluasi
6.      Berusaha mengetahui bakat, minat dan kempuan siswa
7.      Membantu menyalurkan serta mengarahkan bakat dan minat siswa
8.      Ikut menjaga nama biak madrsah
9.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala madrasah
b.      Khusus
1.      Tugas guru selaku pengajar
a.       Membuay satuan pelajaran
b.      Datang satuan teapat waktu
c.       Mengasdakan evaluasi pelajaran secara teratur
d.      Ikut meelihara ketertiban kelas dan madrasah
e.       Memelihara  tgas-tugas lain yang diberikan oleh kepala madrasah
2.      Tugas guru sebagai pendidik
a.       Mencintai  kasih saying terhadap anak didik serta selalu menjadikan dirinnya suri tauladan  bagi anak  didiknya
b.      Mencintai jabatan sebagai seseorang pendidik dan dapat menyeleraskan kecakapan pengetahuan dan professional
c.       Dalam berpakain dan berhias harus selalu memeperhatiakan etika esttika
d.      Bersikap terbuka dan demikratis
e.       Tida merokk  saat mengajar
f.       Tidak menjatuhkan mental peserta didik
c.       Tugas guru selaku anggota keluarga Madrasah
a.       Cinta dan bangga atas madrasah
b.      Menjaga Nama baik madrasah dimana saja berada
c.       Selalu berupaya menumbuhkan kembangkan madrasah
X.                     TUGAS GURU PIKET
1.      Datng dimadrasah 10 menit sebelum pelajaran yang pertama dimulai dan baru dapat meninggalkan madrasah 5 menit setelah pelajaran terkait selesai
2.      Membagikan bahan/alat yang dibutuhkan KBM pada hari itu serta koordinasi dengan tat uasaha dala hal pengadaan
3.      Memberi perinmbanagan /izin siswa yan meninggalkan pelajaran karena suatu kepentingan
4.      Mengisi pelajaran yang koson g dengan  tugas yang disampaikan oleh guru yang bersangukatan atau mata pelajaran yang dibinannya sendiri
5.      Bersama wali kelas mengatasi /menyelesaikan masalah/prisiwa ynag terjadi dari kalangan siswa
6.      Mengambil langkah dengan kebijakan terhadap siswa yang melanggar tat tertib
7.      Menjaga terlaksanannya tata tertib sehari-hari
8.      Mencatat pristiwa-pristiwa yang terjadi
9.      Menerima tamu dan kemudian melanjutkan kepada yang berkepentingan
10.  Koordinasi dengan wakamad terkait
11.  Melaporkan kejadian yang penting kepada kepala madrasah
XI.                  TUGAS TENAGA BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
1.      Menyusun dan melaksankan program bimbingan dan penyuluhan yang meliputi
2.      Menyusun dan melaksanakan koordinasi dengan
3.      Menyusun dan melaksanakkan program kerjasama
4.      Dinas penyuluhan tenaga kerja dan departeman trankopnaker, instansi lain yang ada hubungannya dengan masalah kejiwaan/ketenagan
5.      Mengumpulkan data tentang siswa
6.      Mengamati sikap dan tingkah laku siswa sehari-hari
7.      Memberikan bantuan kepada siswa yang mengalami problem
8.      Membuat catatan pribadi
9.      Mengadakan evalauasi pelaksanaan BP
10.  Menyusun statistic hasil evaluasi BP
11.  Memotoring kamajuan siswa baik dimadrasah maupun diluar madrasah
12.  Koordinasi dengan wakamad
13.  Membuat Laporan kepada kepala madrasah secara periode
XII.               TUGAS PEMBINA PRAMUKA
1.      Menyusun program kegiatan pramuka
2.      Menyelenggarakan dan mendampingi kegoatan-kegiatan
3.      PERSAMI
4.      HIKINH
5.      Upacara-upacara yang bersifat keperamukaa
6.      Mengikuti kegiatan kepramukaan yang diselenggarakan oleh kwaran dan krarcab
7.      Penghubungan antara gugus depan dengan kwaran, kwarcab dan gugus depan lainnya.
8.      Melaksanakan tugas-tugas lain kepada madrasah
9.      Koordinasi dengan wakamad terkait
10.  Laporan pelaksanaan kegiatan kepada kepala madrasah
XIII.            TUGAS PEMBINA KESENIAN
1.      Menyusun program kegiatan dalam bidang kesenian
2.      Membimbing para siswa agar dapat menghargai seni
3.      Memberi motifasi untuk menumbuhkan minat siswa terhadap seni
4.      Membimbing/membina kegiatan-kegiatan kesenian sehingga siswa memiliki kemampuan menikmati hasil karya seni
5.      Membimbing dan membina para siswa untuk dapat berkreasi dalam bidang seni
6.      Membina dan mendorong siswa untuk mengisi acara seni pada acara-acara resmi
7.      Melaksanakan tugas-tugas lai yang diberikan kepada madrasah
8.      Koordinasi dengan wakamad terkait
9.      Melaporkan sebelum /sesudah pelaksanaan kepada kepala madrasah
XIV.            TUGAS PEMBINA KOPSIS
1.      Menyusun program kegitan koperasi madrasah
2.      Menumbuhkan kesadaran siswa untuk hidup koreperasi
3.      Menumbuhkan peran dan  partisipasi aktif siswa didalam berkoperasi dimadrasah
4.      Mengupayakan pengelolaan koperasi siswa yan baik dan berkembang
5.      Mengusahaan peningkatan modal koperasi siswa
6.      Memonitor peredaran barang-barang koperasi
7.      Melaksanakan tugas-tugas lain diberikan kepada madrasah
8.      Membimbing cara pembukuan yang baik kepada siswa(petugas)
9.      Memeriksa pembukuan koperasi siswa
10.  Koordinasi dengan wakamad terkait
11.  Laporan pelaksanaan tugas kepada kepala madrasah
XV.               TUGAS PEMBINA UKS
1.      Melaksanakan pembinaan, pla hidup sehat bagi siwa
2.      Pelayanan kesehatan terhadap murid yang sakit
3.      Menyiapkan kotak-ktak obat-obatan ringan
4.      Mamantau kebersihan ruanagan kebersihan rungan UKS
5.      Memeriksa buku perobatan dalam rangka pemantau siswa yang sakit
6.      Bertanggung jawab atas alat-alat perlengkapan UKS yang ada
7.      Mengatur siswa kerumah sakit apabila perlu
8.      Mengatur sanitasi dan pembuangan limbah yang baik
9.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala madrasah
10.  Koordinasi dengan wakamad terkait
11.  Laporan pelaksanaan tuas kepada kepala madrasah
XVI.            TUGAS PEMBINA OLAH RAGA
1.      Menyususn jadwal kegiatan olah raga di luar jam intra klikurer
2.      Mengatur dan mengaktifkan para siswa dalam pelaksanaan SKJ
3.      Melatih para siswa dalam rangka peningkatan mutu keolah ragaan
4.      Melaksanakan pertandingan olah raga
5.      Bersama Wakamad kesiswaan mengatur dan bertanggung jawab pelaksanaan upacara
6.      Melatih para siswa petugas pengibar bendera
7.      Penaggung jawab perantara alat-alat olag raga dan fasilitas olah raga
8.      Melaksanakan tugas-tugas laian dari Kepala Madrasah
9.      Koordinasi dengan Wakamad terkait
10.  Laporan pelaksaan tugas kepada kepala madrasah

XVII.         TUGAS PEMBINA KEAGAMAAN
1.      Menyusun program kegiatan keagamaan
2.      Membimbing para siswa di dalam mempraktekkan ketrampilan ajaran agama
a.       Praktek wudlu, sholat fardhu, sholat berjamaah dan imam sholat
b.      Praktek memandikan, mengafani, menyolati dan mengubur jenazah
c.       Praktek zakat, korban dan sebagainya.
3.      Melaksanakan sholat dhuha dan sholat dhuhur berjamaah
4.      Mengatur siswa dalam pelaksanaan hari-hari besar islam
5.      Melaksanakan tuhas-tugas lain yang bersifat keagamaan
6.      Koordinasi dengan Wakamad terkait
7.      Laporan pelaksanaan tugas



I.                   TUGAS KEPALA TATA USAHA (NURCHOLIS)
1.      Bersama Kepala Madrasah merencanakan pengelolaan DIPA yang berasal dari APBN, dan keuangan non Budgetter/infaq Komite Madrasah.
2.      Bertugas dan bertanggung jawab atas bidang ketatausahaan .
Ø  Menyusun perencanaan kegiatan.
Ø  Mengorganisasikan, mengarahkan dan mengkoordinasi kegiatan.
Ø  Melaksanakan pengawasan.
Ø  Melaksanakan evaluasi terhadap semua kegiatan.
3.      Membina staf Tata Usaha Madrasah sehingga mampu dan kreatif dalam melaksanakan tugas.
4.      Membantu semua pihak Madrasah dalam ketatausahaan pada khususnya serta kelancaran fungsi Madrasah pada umumnya.
5.      Menyusun program pembinaan administrasi Madrasah.
6.      Membuat dan menyajikan data-data statistik tentang keadaan dan perkembangan Madrasah.
7.      Mengelola sarana prasarana/BMN.
8.      Membuat laporan berkala administrasi Madrasah kepada Kepala Madrasah/Kuasa Pengguna Anggaran.
9.      Tugas pokok sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang/jasa, adalah :
Ø  Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa.
Ø  Menetapkan paket-paket pekerjaan.
Ø  Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan barang/jasa.
Ø  Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan kewenangannya.
Ø  Menetapkan besaran yang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Ø  Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa.
Ø  Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Ø  Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
Ø  Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan berita acara penyerahan.
Ø  Menandatangani pakta intregitas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dinilai.
10.  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa, apabila belum tahu atau tidak cukup tersedia anggaran yang mengakibatkan terlampauinya batas anggaran untuk kegiatan/proyek yang dibiayai APBN.
11.  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan.
12.  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan hasil kerja pada setiap kegiatan/proyek baik kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya, dan disampaikan kepada atasan langsung.
13.  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyimpan dan memelihara seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk berita acara proses pelelangan.

II.                BENDAHARA PENGELUARAN (SUWARNO)
1.      Bersama Kepala Madrasah dan Kaur Tata Usaha merencanakan kebutuhan/pembelian barang untuk kepentingan Madrasah berdasarkan DIPA.
2.      Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang berasal dari APBN.
3.      Menyiapkan usulan gaji, UP, TUP, honorarium dan vakasi.
4.      Mengurus, menerima semua keuangan dan bank/KPPN.
5.      Melaksanakan pembukuan keuangan dengan ,baik dan benar serta dilampiri bukti-bukti penggunaan.
6.      Membuat daftar inventaris barang-barang/rincian rencana belanja yang dibeli dengan anggaran DIPA.
7.      Bersama Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan surat permintaan pembayaran ke Kuasa Pengguna Anggaran.
8.      Melakukan konsultasi dengan KPPN/bank dalam hal yang berhubungan keuangan DIPA.
9.      Setor PPH dan PPN ke bank/kantor pos.
10.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Madrasah/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
11.  Menutup pembukuan keuangan (buku kas) pada setiap akhir bulan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan/akuntabilitas kepada Kepala Madrasah/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
12.  Menyusun Calk.
13.  Membuat Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) gaji ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madiun.

III.             OPERATOR SATUAN AKUNTASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN (SAKPA) (SITI HANIFAH, S.E.)
1.      Koordinasi dengan bendahara pengeluaran dalam hal tugas sebagai pelaksana :
Ø  Mencetak daftar gaji.
Ø  Mencetak SPP.
Ø  Mencetak SPM sampai proses penyelesaian.
Ø  Merekam dokumen sumber DIPA/SPM/SP2D/ dan lain-lain.
Ø  Terima ADK BMN dari dari SAKPB dan posting data transaksi yang valid.
Ø  Cetak dan verifikasi buku besar.
Ø  Cetak LRA, kirim bersama ADK ke KPPN.
Ø  Rekonsilisasi dengan KPPN dan membuat BAR.
Ø  Cetak neraca dan LRA.
Ø  Mengkonsep dan mencetak kenaikan gaji berkala (KGB).
2.      Melaksanakan tugas lain dari Kepala Madrasah.

IV.              OPERATOR SIMAK BMN,PESEDIAAN DAN OPERATOR e-MPA (MUTIK SANTOSO)
1.      Melaksanakan inventaris dan menyusun laporan hasil inventaris.
2.      Membukukan BMN dalam daftar berang, berdasarkan dokumen sumber.
3.      Membuat registrasi pada BMN.
4.      Menyusun jurnal transaksi BMN pada setiap akhir bulan.
5.      Melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan BMN dengan laporan keuangan.
6.      Melaksanakan rekonsiliasi laporan BMN dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  (KPKNL) setiap semester.
7.      Menyiapkan arsip data BMN dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran.
8.      Memelihara dokumen akuntansi BMN.
9.      Membuat DIR, DIL, dan KIB.
10.  Melaksanakan tugas lain dari Kepala Madrasah maupun Kaur Tata Usaha.

V.                 BAGIAN TATA LAKSANA (ROBINGATIN)
1.      Administrasi Kepegawaian :
Ø  Mencatat data pegawai dalam buku register pegawai.
Ø  Mencatat kenaikan pangkat pegawai kedalam buku kendali kenaikan pangkat.
Ø  Membuat buku kendali pensiun.
Ø  Mencetak, mendistribusikan absensi pegawai baik guru maupun staf Tata Usaha.
2.      Administrasi Kesiswaan :
Ø  Mendata dan mencatat data siswa kedalam buku induk siswa.
Ø  Membuat LEGER dan KLAPER siswa.
Ø  Mencatat dan mengarsipkan mutasi siswa.
Ø  Pendataan rapor, ijazah siswa serta dokumen penyerahan STTB.
Ø  Menyiapkan absensi siswa sampai pendistribusian dan mengarsipkan.
Ø  Melayani legalisir ijazah sampai proses pengarsipan.
3.      Melaksanakan tugas lain dari Kepala Madrasah maupun Kaur Tata Usaha.

VI.              BAGIAN TATA LAKSANA (SUKRON AZIZ ZU’AMA)
1.      Arsip Dinamis
Ø  Mencatat agenda surat masuk/keluar sesuai dengan mekanismenya dalam kartu kendali.
Ø  Mengolah dan memberi disposisi surat masuk sampai pendistribusian.
Ø  Mengarsipkan sesuai dengan arsip dinamis.
2.      Administrasi Barang Persediaan
Ø  Mencatat barang-barang persedian ATK dalam kartu persediaan barang sesuai dengan jenisnya.
Ø  Mendistribusikan barang.
Ø  Mencatat berkala (satu bulan sekali) melakukan opname fisik barang persediaan.

VII.           BAGIAN TATA LAKSANA (AGUS IHWAN DAROINI)
Ø  OPERATOR KOMPUTER
ü  Pengetikan model C/KP 4.
ü  Pengetikan DP3 dan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK)
ü  Pengetikan dan pengadaan surat yang berkaitan dengan administrasi Madrasah.
ü  Melaksanakan tugas lain dari Kepala Madrasah maupun Kaur Tata Usaha.

VIII.        TENAGA PERPUSTAKAAN (RATNA JUWITA, S.E)
1.      Menyusun rencana pengadaan serta pengelolaan buku-buku perpustakaan.
2.      Menerima dan memeriksa kiriman buku dari Kementerian Agama, instansi terkait, hibah, wakaf dan pembelian.
3.      Menyeleksi, mengklasifikasi dan membubuhkan cap dan mencatat dalam buku induk.
4.      Menyusun daftar katalog buku perpustakaan.
5.      Mengatur penggunaan buku perpustakaan bagi siswa/guru sesuai pedoman.
6.      Mengatur penyimpanan/penempatan buku.
7.      Melaksanakan pemeliharaan buku dan perlengkapan perpustakaan lainnya.
8.      Membuat statistik penggunaan buku-buku perpustakaan.
9.      Bersama-sama dengan guru mendorong siswa untuk gemar membaca.
10.  Mengawasi penggunaan buku-buku perpustakaan.
11.  Menjaga tata tertib perpustakaan.
12.  Mengelola kartu anggota perpustakaan.
13.  Menjaga kebersihan lingkungan perpustakaan.
14.  Mengupayakan ruang baca yang bersih, nyaman, aman.
15.  Menyusun laporan kegiatan perpustakaan secara berkala satu bulan sekali.

IX.              TANAGA PERLENGKAPAN UMUM DAN RUMAH TANGGA (KAJAR)
1.      Membersihkan ruang Kepala Madrasah, ruang Tata Usaha, serta kamar mandi yang ada.
2.      Membersihkan halaman Madrasah serta kamar mandi siswa (gedung kelas bagian/sebelah selatan) dan membantu Satpam (scurity) menjaga keamanan Madrasah pada malam hari.
3.      Merawat barang-barang perlengkapan rumah tangga Madrasah.
4.      Secara berkala membersihkan kaca di seluruh ruangan yang menjadi wewenangnya.
5.      Menyiapkan minuman guru dan karyawan setiap hari kerja.
6.      Membuka dan menutup pintu kelas.
7.      Secara bertahap sesuai kondisinya, menata dan merapikan semua tanaman hias dan pohon-pohon yang ada dilingkup Madrasah.
8.      Melaksanakan tugas lain dari Kepala Madrasah maupun Kaur Tata Usaha.

X.                 TENAGA PERLENGKAPAN UMUM DAN RUMAH TANGGA (MASYUR)
1.      Membersihkan ruang guru serta kamar mandi yang ada.
2.      Membersihkan seluruh halaman Madrasah serta kamar mandi siswa (gedung kelas bagian/sebelah utara dan tengah).
3.      Membersihkan masjid dan tempat wudhu masjid.
4.      Secara berkala membersihkan kaca diseluruh ruang yang menjadi wewenangnya.
5.      Menyiapkan minuman guru dan karyawan setiap hari kerja.
6.      Merawat barang-barang perlengkapan rumah tangga Madrasah.
7.      Membuka dan menutup pintu, jendela ruang kelas.
8.      Secara bertahap sesuai kondisinya, menata dan merapikan semua tanaman hias dan pohon-pohon yang ada dilingkup Madrasah.
9.      Melaksanakan tugas lain dari Kepala Madrasah maupun Kaur Tata Usaha.

XI.              SATPAM/SECURITY (KARJO)
1.      Datang di Madrasah 15 menit sebelum pelajaran pertanda dimulai, mengatur arus masuk kendaraan siswa dan tenaga pendidik lainnya.
2.      Menerima tamu dan mencatat pada buku tamy, kemudian melanjutkan pada yang berkepentingan.
3.      Menerima lembar ijin siswa meninggalkan/keluar Madrasah pada jam pelajaran berlangsung atas rekomendasi guru piket.
4.      Secara insidentil keliling lokasi untuk memastikan keamanan Madrasah.
5.      Bersama Kamad, KTU, Wakamad terkait, menyelesaikan masalah/peristiwa yang mengganggu ketertiban dan keamanan di internal Madrasah.
6.      Mengambil langkah kebijaksanaan terhadap segala bentuk intimidasi, sinyalemen, hambatan, gangguan dari eksternal yang mengarah ke Madrasah.
7.      Mencatat peristiwa-peristiwa penting yang mengarah pada instabilitas ketertiban Madrasah baik dari internal maupun eksternal.
8.      Diakhir jam pelajaran mengatur arus keluar kendaraan siswa dan tenaga pendidik lainnya.


Mengetahui,
Kepala



Drs. EDY SUMBODO
NIP. 19620307194031002
Kaur Tata Usaha




NURCHOLIS
NIP. 197108261990011001



Komentar